Hello pembaca setia blog bincang agribisnis!!! Kami kembali lagi nih dengan membahas kebijakan pemerintah dalam pemasaran produk pertanian.
Seperti
yang kita ketahui kalau pada umumnya pertanian di Indonesia ini masih bersifat
tradisional, hal ini disebabkan oleh produksi pertanian yang cenderung kecil
tetapi dihasilkan oleh banyak petani. Sekarang pengembangan pertanian masih
menjumpai banyak masalah, seperti kendala teknologi informasi, sarana dan prasarana
pemasaran yang belum mendukung, panjangnya rantai tata niaga produk pertanian.
Akibatnya pemasaran dari petani sampai konsumen tidak mampu menghasilkan
pembentukan harga secara transparan.
Di
sini peran pemerintah diuji, pemerintah harus membuat kebijakan untuk mengatasi
berbagai permasalahan dalam pemasaran produk pertanian. Sejauh ini pemerintah
sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan
yang disebutkan di atas, antara lain kebijakan pengembangan pasar lelang produk
pertanian dan sistem resi gudang.
Kegiatan
pertanian selama ini hanya kegiatan memproduksi saja, sedangkan pada kegiatan
pasca panen dan pemasaran dilakukan oleh lembaga pemasaran bukan oleh petani,
hal ini yang menyebabkan panjangnya rantai pemasaran produk pertanian. Menurut
Downey dan Erickson (1989), keuntungan dari usaha tani atau budidaya hanya 30%
saja sedangkan 70%nya berada pada sector hilir (pengolahan dan pemasaran).
Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah:
a.
Pengembangan Pasar Lelang Produk Pertanian
lokasi dari pasar lelang ini sendiri
sebaiknya di lokasi yang terjangkau oleh sentra-sentra produksi komoditas yang
sejenis dalam satu provinsi. Di pasar lelang tersebut, petani akan menikmati
harga sesuai dengan kualitas produk yang dihasilkan. Dengan demikian petani
mendapatkan keuntungan dari peningkatan mutu yang ada pada produknya.
Pasar lelang dianggap menjadi
fasilitator dan intermediasi antar petani (gapoktan) dan pembeli baik pedagang
pengecer, pengumpul, pedagang besar dan konsumen akhir. Jadi saluran pemasaran
dapat lebih pendek dan transparan.
(Pasar Lelang di Jawa Tengah)
b.
Sistem Resi Gudang
Dengan metode Sistem Resi Gudang
(SRG), petani dapat menyimpan produknya ke pengelola gudang yang ditandai dengan
bukti penyimpanan dalam bentuk resi gudang. Nah selanjutnya resi tersebut dapat
dijadikan jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan. Jika
harga produk tersebut sudah membaik, produk dapat dipasarkan dengan system
lelang untuk mendapatkan harga yang tertinggi.
Sistem ini mendorong petani untuk
berusaha secara berkelompok sehingga akan meningkatkan efisiensi dan posisi
tawar petani dan menghasilkan produk yang bermutu tinggi.
(Sistem Resi Gudang)
Tadi
adalah penjelasan singkat dari apa saja kebijakan pemerintah dalam pemasaran
produk pertanian. Jika ada yang mau menambahkan dapat ditulis di kolom
komentar. Terima kasih :)
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar