Senin, 21 Desember 2015

Kebijakan Pemerintah dalam Pemasaran Produk Pertanian


Hello pembaca setia blog bincang agribisnis!!! Kami kembali lagi nih dengan membahas kebijakan pemerintah dalam pemasaran produk pertanian.


Seperti yang kita ketahui kalau pada umumnya pertanian di Indonesia ini masih bersifat tradisional, hal ini disebabkan oleh produksi pertanian yang cenderung kecil tetapi dihasilkan oleh banyak petani. Sekarang pengembangan pertanian masih menjumpai banyak masalah, seperti kendala teknologi informasi, sarana dan prasarana pemasaran yang belum mendukung, panjangnya rantai tata niaga produk pertanian. Akibatnya pemasaran dari petani sampai konsumen tidak mampu menghasilkan pembentukan harga secara transparan.

Di sini peran pemerintah diuji, pemerintah harus membuat kebijakan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pemasaran produk pertanian. Sejauh ini pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang disebutkan di atas, antara lain kebijakan pengembangan pasar lelang produk pertanian dan sistem resi gudang.

Kegiatan pertanian selama ini hanya kegiatan memproduksi saja, sedangkan pada kegiatan pasca panen dan pemasaran dilakukan oleh lembaga pemasaran bukan oleh petani, hal ini yang menyebabkan panjangnya rantai pemasaran produk pertanian. Menurut Downey dan Erickson (1989), keuntungan dari usaha tani atau budidaya hanya 30% saja sedangkan 70%nya berada pada sector hilir (pengolahan dan pemasaran). Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah:
a. Pengembangan Pasar Lelang Produk Pertanian
            lokasi dari pasar lelang ini sendiri sebaiknya di lokasi yang terjangkau oleh sentra-sentra produksi komoditas yang sejenis dalam satu provinsi. Di pasar lelang tersebut, petani akan menikmati harga sesuai dengan kualitas produk yang dihasilkan. Dengan demikian petani mendapatkan keuntungan dari peningkatan mutu yang ada pada produknya.
            Pasar lelang dianggap menjadi fasilitator dan intermediasi antar petani (gapoktan) dan pembeli baik pedagang pengecer, pengumpul, pedagang besar dan konsumen akhir. Jadi saluran pemasaran dapat lebih pendek dan transparan.

 (Pasar Lelang di Jawa Tengah)

b. Sistem Resi Gudang
            Dengan metode Sistem Resi Gudang (SRG), petani dapat menyimpan produknya ke pengelola gudang yang ditandai dengan bukti penyimpanan dalam bentuk resi gudang. Nah selanjutnya resi tersebut dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan. Jika harga produk tersebut sudah membaik, produk dapat dipasarkan dengan system lelang untuk mendapatkan harga yang tertinggi.
            Sistem ini mendorong petani untuk berusaha secara berkelompok sehingga akan meningkatkan efisiensi dan posisi tawar petani dan menghasilkan produk yang bermutu tinggi.

 (Sistem Resi Gudang)


Tadi adalah penjelasan singkat dari apa saja kebijakan pemerintah dalam pemasaran produk pertanian. Jika ada yang mau menambahkan dapat ditulis di kolom komentar. Terima kasih :)

Wassalam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar